Kejari Gowa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Truk Sampah di Gowa

Gowa, Tribun -Kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Gowa terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan. Kasus ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Para pelaku diperkirakan merugikan negara hingga Rp 4,1 miliar yang bersumber dari dana desa.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan truk sampah ini bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019. 

Kepala Kejari Gowa Yeni Andriani mengatakan pihaknya telah memanggil 18 koordinator bendahara desa se kecamatan yang ada di Gowa.

Menurutnya, koordinator bendahara tidak harus dibentuk. 

Meski demikian Yeni telah berkonsultasi dengan pihak PMD dan hasilnya pembentukan koordinator bendahara tidak menyalahi aturan.

Yeni membeberkan koordinator bendahara ini mengkoordinir bendahara-bendahara desa di setiap kecamatan di Gowa

“Hanya pelaksanaannya inilah yang tidak benar. Bendahara koordinator ini tidak menerima atau mencairkan dana. Dia perannya sama seperti kaur keuangan,” kata Yeni, Senin (13/6/22)

“Hanya mereka dari satu kecamatan itu dianggap terbaik sehingga dijadikan koordinator bendahara di setiap kecamatan yang ada di Gowa,” sambungnya

Delapan belas koordinator bendahara tersebut diperiksa lantaran mengkoordinir administrasi.

Mereka diduga terindikasi terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan truk sampah.

“Indikasi yang kami temukan, koordinator bendahara inilah mendapat perintah untuk mengelola seluruh administrasi yang seharusnya yang dilakukan setiap desa secara mandiri tapi atas perintah dia barang dan jasa belum dia laksanakan. Tapi begitu ada pemeriksaan baru mereka buat administrasi kelengkapan barang dan jasa,” kata Yeni

“Pada saat truk sampah itu mereka terima mereka belum buat administrasinya tapi setelah hendak diperiksa baru mereka buat,” sambungnya

Ditanyai soal apakah akan ada tersangka baru setelah kedelapan belas koordinator bendahara diperiksa.

Yeni tidak berspekulasi banyak soal tersebut.

“Kita lihat saja kedepannya, jika para tersangka yang ingin terbuka dan ada bukti baru bisa saja ada tersangka baru,” jelasnya

Beredar kabar kepala desa menerima fee atas pengadaan truk sampah tersebut?

“Belum, belum kami temukan,” jawab Yeni.

Dia membeberkan telah memeriksa 86 kepala desa yang diduga pengadaan truk sampahnya bermasalah.

Dia menambahkan, pihaknya telah menemukan bukti baru.

“Yang jelas kami sudah temukan bukti baru, ada satu kegiatan anggaran sebenarnya tidak boleh dikeluarkan di desa tapi mereka keluarkan. Kan pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp 439. 500.000. Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000. Dan dari anggaran APBDes itu tidak tertuang operasional PPK tapi mereka mengeluarkan operasional,” pungkasnya

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, telah menetapkan dan menahan 5 tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengadaan truk sampah yang bersumber dari Dana Desa se-Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019.

Kelima tersangka itu yakni AM (kontraktor penyedia), AS (mantan pejabat Dinas PMD Gowa).

SA (Koorcam Pallangga) dan FT (Koorcam Bontolangkasa).

Serta AAS (selaku supervisor sekaligus sales marketing PT Astra Isuzu Internasional)

Total kerugian dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, ditaksir  Rp.4.198.089.500 milliaar, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp.439.050.000 (*)



Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejari Gowa Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Truk Sampah di Gowa, https://makassar.tribunnews.com/2022/06/13/kejari-gowa-temukan-bukti-baru-dugaan-korupsi-truk-sampah-di-gowa?page=3.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muh. Irham

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Scan the code
Kami Selalu hadirkan Promo Menarik
Hubungi Kami, Dapatkan Promonya